Bupati Rita Diperiksa sebagai Saksi

Juven Martua Sitompul • 18 Oktober 2017 11:47
medcom.id, Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari‎ (RIW) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita dimintai keterangan sebagai saksi.
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
 
Selain Rita, penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap saksi dari unsur swasta, yakni Kevin Wijaya. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita. "Dia diperiksa untuk tersangka RIW," ujar Febri.

KPK menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
 
Total uang yang diterima dari gratifikasi itu sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Hari Susanto sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari kasus ini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
 
Baca: Bupati Rita Batal Ajukan Praperadilan
 
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Hari selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan