177 WNI calon haji ditangkap karena gunakan paspor FIlipina. Foto: Manila Bulletin.
177 WNI calon haji ditangkap karena gunakan paspor FIlipina. Foto: Manila Bulletin.

Irjen Kemenag: Haji dengan Memalsukan Dokumen tidak Sah

Cahya Mulyana • 23 Agustus 2016 13:45
medcom.id, Jakarta: Ibadah haji yang dilakukan dengan memalsukan dokumen atau berbohong tidak sah. Termasuk katagori tidak sah ibadah haji yang dilakukan seseorang lewat negara lain dengan memalsukan dokumen-dokumen persyaratan.
 
"Kalau menurut saya secara pribadi, ibadah haji itu kan harus dilakukan dengan mengikuti tata caranya yang bahkan bertengkar pun tidak boleh, membunuh serangga pun demikian. Apalagi menipu dan memalsukan dokumen. Jadi ibadah itu tidak sah," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
 
(Baca: Gunakan Paspor Filipina untuk Ibadah Haji, 117 WNI Ditangkap https://www.medcom.id/internasional/asia/9K5GLQyb-gunakan-paspor-filipina-untuk-ibadah-haji-117-wni-ditangkap).

Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) ditahan imigrasi Filipina. Mereka kedapatan menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan paspor Filipina. Mereka mendapatkan paspor Filipina melalui sindikat yang ada di Filipina dan Indonesia.
 
M Jasin berharap masyarakat mengambil hikmah dari terungkapnya 177 warga Indonesia yang terangkap di Filipina. Modus berhaji memanfaatkan kuota haji negara lain yang tidak terisi selain melanggar pidana umum karena memalsukan dokumen, juga dari sisi agama tidak sah ibadahnya karena dilakukan dengan cara yang tidak baik.
 
"Masyarakat ke depan harus tetap ikuti prosedur dan perizinan lakukan ibadah haji. Itu dengan mengikuti program haji reguler dan haji khusus yang sudah disediakan," katanya.
 
Mantan Wakil Ketua KPK itu mengungkapkan, melakukan ibadah namun dengan cara tidak baik hanya berujung penyesalan. Itu terjadi pada perkara yang terungkap saat ini. Mereka bukan saja tidak jadi beribadah, namun harus mengikuti proses hukum.
 
"Akhirnya kan gagal berhaji gara-gara ingin berbuat baik dengan cara yang dilarang. Kemudian juga kasihan kan rugi uang yang sudah dikeluarkan," kata Jasin.
 
Kementerian Hukum dan HAM tengah menyelidiki kasus ini. Sebab, saat menuju Filipina WNI tersebut menggunakan paspor Indonesia. Begitu sampai di Filipina, mereka mengganti identitas menjadi warga negara Filipina untuk bisa berangkat haji.
 
Terkait kewarganegaraan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan ratusan WNI itu masih berwarganegara Indonesia. "Mereka kan menyalahgunakan paspor, bukan warga negara Filipina," kata Yasonna, Senin 22 Agustus.
 
Yasonna menjelaskan, ratusan WNI itu nekat memalsukan identitas dengan menggunakan paspor Filipina karena kuota haji Indonesia terbatas. Mereka membayar mulai USD6 ribu hingga USD10 ribu per orang untuk mendapatkan paspor Filipina.
 
Identitas WNI itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbicara dengan dialek lokal, seperti Tagalog, Maranao, Cebuano, atau Maguindanao. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
 
Saat ini, imigrasi Filipina sedang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh dan juga untuk mengenali para jemaah sebelum mereka dideportasi. Pemerintah Indonesia juga sedang mengusahakan pemulangan 177 WNI.
 
(Baca: 177 WNI Calon Haji Berpaspor Filipina Masih Diinterogasi Imigrasi https://www.medcom.id/internasional/asia/MkMYZPjk-177-wni-calon-haji-berpaspor-filipina-masih-diinterogasi-imigrasi).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan