Jemaah haji asal Indonesia yang berangkat dari Jakarta  (Foto: Antara)
Jemaah haji asal Indonesia yang berangkat dari Jakarta (Foto: Antara)

Gunakan Paspor Filipina untuk Ibadah Haji, 117 WNI Ditangkap

Fajar Nugraha • 20 Agustus 2016 11:51
medcom.id, Manila: Pihak imigrasi di Bandara Internasional Manila, Filipina menangkap 117 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk melaksanakan ibadah haji.
 
117 WNI itu dilarang untuk terbang Arab Saudi pada Jumat 19 Agustus. Mereka diduga melakukan pelanggaran imigrasi.
 
"Lima orang warga Filipina yang menemani WNI dalam perjalanan haji ini juga ditangkap. Mereka ditangkap saat hendak menuju Madinah," ujar Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, seperti dikutip Associated Press, Sabtu (20/8/2016).
 
"Paspor yang mereka asli tetapi paspor itu diduga didapatkan secara ilegal dan disediakan oleh para biro perjalanan Filipina itu. WNI ini membayar antara USD6.000 atau sekitar 78 juta hingga USD10.000 atau sekitar Rp131 juta, untk menjalankan ibadah haji melalui kuota untuk Filipina," lanjut Morente.
 
Gunakan Paspor Filipina untuk Ibadah Haji, 117 WNI Ditangkap
Jemaah haji Indonesia asal Palembang (Foto: AFP)
 
 
Morente mengatakan insiden ini terungkap karena calon haji itu tidak bisa berbahasa ataupun memiliki dialek Filipina. "Mereka kemudian mengaku sebagai warga Indonesia yang tiba terpisah sebagai wisatawan," imbuh Morente.
 
Setelah penangkapan, Morente mengajukan dakwaan kepada 117 WNI. Mereka dianggap menyalahkangunakan identitas sebagai warga Filipina dan dianggap sebagai warga asing yang masuk secara ilegal.
 
Untuk saat ini, 117 WNI itu ditahan di pusat tahanan di Kota Taguig. Pihak Imigrasi Filipina pun tengah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Indonesia untuk mencaritahu tentang identitas mereka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan