Kuasa hukum korban kerangkeng manusia, Gina Sabrina (tengah) di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Yona)
Kuasa hukum korban kerangkeng manusia, Gina Sabrina (tengah) di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Yona)

Polisi Didesak Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Siti Yona Hukmana • 31 Maret 2022 18:35
Jakarta: Tim kuasa hukum korban kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melapor sekaligus mendesak Polri menangkap aktor intelektual tindak kejahatan itu. 
 
"Kami menemukan aktor intelektualnya, sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor," kata kuasa hukum korban, Gina Sabrina di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. 
 
Ada beberapa orang diduga aktor intelektual yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Namun, dia belum bisa menyebutkan identitas sejumlah terlapor itu. Hanya saja, salah satunya merupakan aparatur negara. 

"Kami punya fakta baru dengan aktor intelektual dan aktor pendukungnya, tapi memang kami belum bisa sebutkan karena besok kami akan mengundang rekan jurnalis untuk siaran pers yang akan dijelaskan detail," ungkap tim advokasi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) itu. 
 
Baca: 2 Mobil Pengangkut Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disita
 
Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri karena empat korban yang didampinginya tidak masuk dalam laporan polisi (LP) di Polda Sumatra Utara (Sumut). Kemudian, laporan yang masuk di Polda Sumut hanya terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang. 
 
"(Padahal) ada beberapa dugaan tindak pidana dari hasil fakta-fakta dan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi. Salah satunya yang kami paling soroti adalah berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas dia. 
 
Menurut dia, pasal terkait TPPO harus dimasukkan. Hal itu berguna untuk mengungkap aktor intelektual. Namun, sayangnya laporan tim kuasa hukum yang juga berasal dari KontraS Sumut itu ditolak Polri. 
 
"Dari proses hasil hari ini yang tak dapat diterima, tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum berikutnya, tentu untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi kami belum bisa paparkan," ungkap Gina
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan