Jakarta: Tim kuasa hukum korban kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melapor sekaligus mendesak Polri menangkap aktor intelektual tindak kejahatan itu.
"Kami menemukan aktor intelektualnya, sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor," kata kuasa hukum korban, Gina Sabrina di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022.
Ada beberapa orang diduga aktor intelektual yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Namun, dia belum bisa menyebutkan identitas sejumlah terlapor itu. Hanya saja, salah satunya merupakan aparatur negara.
"Kami punya fakta baru dengan aktor intelektual dan aktor pendukungnya, tapi memang kami belum bisa sebutkan karena besok kami akan mengundang rekan jurnalis untuk siaran pers yang akan dijelaskan detail," ungkap tim advokasi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) itu.
Baca: 2 Mobil Pengangkut Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disita
Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri karena empat korban yang didampinginya tidak masuk dalam laporan polisi (LP) di Polda Sumatra Utara (Sumut). Kemudian, laporan yang masuk di Polda Sumut hanya terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang.
"(Padahal) ada beberapa dugaan tindak pidana dari hasil fakta-fakta dan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi. Salah satunya yang kami paling soroti adalah berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas dia.
Menurut dia, pasal terkait TPPO harus dimasukkan. Hal itu berguna untuk mengungkap aktor intelektual. Namun, sayangnya laporan tim kuasa hukum yang juga berasal dari KontraS Sumut itu ditolak Polri.
"Dari proses hasil hari ini yang tak dapat diterima, tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum berikutnya, tentu untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi kami belum bisa paparkan," ungkap Gina
Kuasa hukum lain, Rahmad Muhammad dari KontraS Sumut mengatakan pihaknya telah menyuguhkan sejumlah barang bukti. Hanya saja, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tidak meminta bukti itu.
"Kita justru dihadapkan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumut, terus kemudian deliknya terjadi di Sumatra Utara, jadi dengan alasan itu SPKT menolak laporan kita," kata dia.
Menurutnya, Bareskrim Polri menyarankan hasil investigasi itu disampaikan ke Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di sana. Meski begitu, dia tetap menyayangkan perlakuan Bareskrim Polri. Sebab, laporan itu bertujuan untuk mencari keadilan bagi para korban, terutama keempat korban yang ia dampingi
Baca: Petugas BNN dan Dinsos Langkat Diperiksa Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
Rahmat menjelaskan keempat korban yang tidak disebutkan identitasnya adalah korban TPPO. Pasalnya, kata dia, keempat korban itu bekerja dari pukul 08.00-16.00 WIB bahkan lebih, mulai dari Senin-Minggu.
"Satu bulan penuh, tidak ada hari libur tanggal merah, walaupun itu terjadi tidak menjadikan mereka tidak bekerja, mereka tetap bekerja di situ dan tidak mendapatkan gaji apapun selama mereka berada di sana," jelasnya.
Hal itu adalah dalil pelaporan terkait TPPO di Bareskrim Polri. Sejumlah terlapor disebutkan berasal dari penyelenggara negara.
"Termasuk unsur aparatur sipil negara (ASN) didalamnya, termasuk pemerintah, termasuk eks Bupati," beber dia.
Jakarta: Tim kuasa hukum korban
kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melapor sekaligus mendesak Polri menangkap aktor intelektual tindak kejahatan itu.
"Kami menemukan aktor intelektualnya, sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor," kata kuasa hukum korban, Gina Sabrina di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022.
Ada beberapa orang diduga aktor intelektual yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Namun, dia belum bisa menyebutkan identitas sejumlah terlapor itu. Hanya saja, salah satunya merupakan aparatur negara.
"Kami punya fakta baru dengan aktor intelektual dan aktor pendukungnya, tapi memang kami belum bisa sebutkan karena besok kami akan mengundang rekan jurnalis untuk siaran pers yang akan dijelaskan detail," ungkap tim advokasi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) itu.
Baca:
2 Mobil Pengangkut Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disita
Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri karena empat korban yang didampinginya tidak masuk dalam laporan polisi (LP) di Polda Sumatra Utara (Sumut). Kemudian, laporan yang masuk di Polda Sumut hanya terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang.
"(Padahal) ada beberapa dugaan tindak pidana dari hasil fakta-fakta dan investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi. Salah satunya yang kami paling soroti adalah berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas dia.
Menurut dia, pasal terkait TPPO harus dimasukkan. Hal itu berguna untuk mengungkap aktor intelektual. Namun, sayangnya laporan tim kuasa hukum yang juga berasal dari KontraS Sumut itu ditolak Polri.
"Dari proses hasil hari ini yang tak dapat diterima, tentu kami akan melakukan upaya-upaya hukum berikutnya, tentu untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi kami belum bisa paparkan," ungkap Gina