Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Tembak Brigadir J, Pengacara: Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 21:59
Meski demikian, Deolipa bersedia menjelaskan terkait tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Penembakan hanya dilakukan kliennya. 
 
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak tembak," jelas Deolipa. 
 
Namun, Deolipa tak bisa mengungkap proses eksekusi Brigadir J usai penembakan. Itu juga masuk materi penyidikan. 

Deolipa tengah berupaya membebaskan Bharada E. Menurut dia, upaya akan dilakukan secara hukum dan nurani. 
 
"Secara kepentingan, perasaan, kemudian ya secara struktural," ujar dia. 

Baca: Komnas HAM Segera Periksa Istri Irjen Sambo


Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. 
 
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah meneliti permohonan tersebut. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan