Jakarta: Terungkap. Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasan. Bharada E disebut tak bisa menolak perintah tersebut.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut dia, ada regulasi yang mengatur terkait bawahan harus patuh terhadap atasan. Namun, dia tak menjelaskan detail regulasi tersebut.
"Ada undang-undang (uu) dan peratuaran ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ungkap Deolipa.
Namun, Deolipa emoh membeberkan sosok atasan yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Menurut dia, itu masuk substansi atau materi penyidikan.
"Itu sudah masuk ke substansi materiel, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian, nanti kawan-kawan bisa paham ada macam-macam kewenangan," ujar Deolipa.
Dia menyebut salah satu kewenangan dalam penyidikan ialah yang bersifat material. Dia tak bisa memasuki ranah tersebut.
"Kalau formil kami bisa," ucap dia.
Meski demikian, Deolipa bersedia menjelaskan terkait tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Penembakan hanya dilakukan kliennya.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak tembak," jelas Deolipa.
Namun, Deolipa tak bisa mengungkap proses eksekusi Brigadir J usai penembakan. Itu juga masuk materi penyidikan.
Deolipa tengah berupaya membebaskan Bharada E. Menurut dia, upaya akan dilakukan secara hukum dan nurani.
"Secara kepentingan, perasaan, kemudian ya secara struktural," ujar dia.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah meneliti permohonan tersebut.
Jakarta: Terungkap. Bhayangkara Dua (
Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E)
menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J atas perintah atasan. Bharada E disebut tak bisa menolak perintah tersebut.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut dia, ada regulasi yang mengatur terkait bawahan harus patuh terhadap atasan. Namun, dia tak menjelaskan detail regulasi tersebut.
"Ada undang-undang (uu) dan peratuaran ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ungkap Deolipa.
Namun, Deolipa emoh membeberkan sosok atasan yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Menurut dia, itu masuk substansi atau materi penyidikan.
"Itu sudah masuk ke substansi materiel, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian, nanti kawan-kawan bisa paham ada macam-macam kewenangan," ujar Deolipa.
Dia menyebut salah satu kewenangan dalam penyidikan ialah yang bersifat material. Dia tak bisa memasuki ranah tersebut.
"Kalau formil kami bisa," ucap dia.