Jakarta: Konsultasi masalah hukum kini lebih mudah dan praktis. Masyarakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum melalui aplikasi Pocket Legals.
Wenas Kusumohardjo selaku pimpinan dari Indira Law Firm selaku supporting law firm dari Pocket Legals mengatakan aplikasi itu terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerja sama dengan PERADI Perjuangan Bersatu. Peluncuran Pocket Legals tak lepas dari potensi masalah hukum yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian," kata Wenas kepada awak media, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Wenas mengatakan biaya konsultasi hukum melalui aplikasi ini juga cukup murah.
"Biayanya terjangkau, yakni Rp25 ribu sekali konsultasi masalah hukum," kata dia.
Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Pembayaran bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan Bank Permata.
Selain itu, pembayaran bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet, misalnya OVO, Dana, Link Aja!, dan Shopeepay. Termasuk, melalui credit card, seperti Visa, Master Card, dan JCB.
Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan di dalam aplikasi. Kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.
Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum.
"Kami berikan edukasi soal pendidikan hukum," kata Wenas.
Wenas menjelaskan Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.
"Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," kata Wenas.
Wenas menargetkan Pocket Legals bisa digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Aplikasi ini sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu meningkatkan kesadaran hukum.
"Bukan hanya saat ada masalah tapi juga sebelum ada masalah. Mereka bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar atau tidak," kata Wenas.
Sementara itu, pendiri Pocket Legals Tommy Paulus Hermawan menyebut hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau. Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara.
"Dengan Pocket Legals, seluruh masyarakat di Indonesia bisa menyampaikan atau berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi di mana saja dan kapan saja," kata Tommy.
Dengan merogoh kocek tidak terlalu dalam, kata Tommy, masyarakat Indonesia sudah bisa berkonsultasi apa pun tentang hukum. "Cita -cita besar kami adalah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum," kata Tommy.
Jakarta: Konsultasi masalah hukum kini lebih mudah dan praktis. Masyarakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi
permasalahan hukum melalui aplikasi Pocket Legals.
Wenas Kusumohardjo selaku pimpinan dari Indira Law Firm selaku
supporting law firm dari Pocket Legals mengatakan aplikasi itu terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerja sama dengan PERADI Perjuangan Bersatu. Peluncuran Pocket Legals tak lepas dari potensi masalah hukum yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian," kata Wenas kepada awak media, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Wenas mengatakan biaya konsultasi hukum melalui aplikasi ini juga cukup murah.
"Biayanya terjangkau, yakni Rp25 ribu sekali konsultasi masalah hukum," kata dia.
Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Pembayaran bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan Bank Permata.
Selain itu, pembayaran bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet, misalnya OVO, Dana, Link Aja!, dan Shopeepay. Termasuk, melalui
credit card, seperti Visa, Master Card, dan JCB.
Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan di dalam aplikasi. Kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.
Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum.
"Kami berikan edukasi soal pendidikan hukum," kata Wenas.