Hakim Merry menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)
Hakim Merry menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

Menangis, Hakim Merry Teringat Mendiang Suami

Fachri Audhia Hafiez • 21 Februari 2019 12:31
Jakarta: Merry Purba, terdakwa hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, menangis sebelum memulai sidang. Dia menangis teringat suaminya yang meninggal beberapa hari lalu.
 
Awalnya Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menanyakan kepada Merry apakah dia sehat untuk bisa melanjutkan persidangan. Mendengar pertanyaan itu tangis Merry pecah.
 
"Terus terang yang mulia (suami) telah hilang (meninggal). Memohon kepada Tuhan supaya aku dikuatkan menjalani proses ini dan aku jalani enggak apa-apa," kata Merry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.

Hakim Saifudin kemudian menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya suami Merry. Dia mendoakan agar Merry diberikan keikhlasan dan ketabahan.
 
Baca juga: Jaksa Minta Keberatan Eks Hakim Merry Ditolak
 
"Kita hanya bisa mendoakan menurut agama dengan keyakinan masing-masing. Kami harap ibu bisa menerimanya dengan ikhlas sabar dan tabah," ujar Hakim Saifudin.
 
"Terima kasih Yang Mulia," ucap Merry.
 
Suami Merry, Sitorus, meninggal dunia Jumat, 15 Februari 2019 siang, saat sedang mengajar. Merry dikabarkan sempat syok usai mendengar kabar duka itu.
 
Merry sebelumnya didakwa menerima suap senilai SGD150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Fulus diterima Merry lewat perantara Helpandi.
 
Baca juga: Hakim Merry Sempat Minta Tamin Bebas
 
Suap tersebut bertujuan agar Merry dan anggota hakim, Sontan, memutus Tamin Sukardi tidak bersalah di Pengadilan Negeri Medan. Kala itu, Tamin terjerat kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan