Indonesia Corruption Watch (ICW) - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Indonesia Corruption Watch (ICW) - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

KPK Diminta Segera Tentukan Nasib Menag dan Menpora

Juven Martua Sitompul • 12 Mei 2019 18:05
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan nasib Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lembaga Antirasuah diminta tidak ragu menjerat pihak yang terlibat, khususnya kedua menteri itu jika memiliki cukup bukti.
 
Lukman diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Sedangkan, nama Imam disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
 
"Harapannya kami, kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu, 12 Mei 2019.

ICW yakin KPK tidak akan ragu menetapkan seseorang sebagai tersangka selama memiliki dua alat bukti yang cukup. Sekalipun, pihak tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
 
"Kami yakin KPK enggak sembarangan netapin status tersangka, mereka enggak melihat backgroundnya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja," ujarnya.
 
Keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI semakin terang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Dalam surat tuntutan itu, terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada pejabat Kemenpora.
 
(Baca juga: Uang Rp10 Juta Menag Tidak Diproses Sebagai Gratifikasi)
 
Uang itu diserahkan kepada Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.
 
Sedangkan Lukman Hakim, diduga kuat bekerja sama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam mengatur seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Bahkan, dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag.
 
Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
 
Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi.
 
Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
 
Menanggapi hal itu, ICW meminta semua pihak tak khawatir KPK bakal mengesampingkan bukti-bukti yang telah dikantongi selama proses penyidikan ataupun persidangan. Kurnia optimistis Lembaga Antirasuah bakal membuat terang dugaan keterlibatan kedua menteri tersebut.
 
"Kita sebenarnya enggak perlu begitu khawatir ya, dari beberapa sidang KPK menetapkan tersangka banyak, termasuk petinggi DPR (mantan Ketua DPR Setya Novanto) juga," pungkas Kurnia. 
 
(Baca juga: Uang Suap KONI Buat Membiayai Perjalanan Menpora)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan