Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Uang Suap KONI Buat Membiayai Perjalanan Menpora

Fachri Audhia Hafiez • 10 Mei 2019 07:17
Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang sebanyak Rp11,5 miliar mengalir ke sejumlah pejabat Kemenpora. Uang itu diduga bagian dari suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
 
Menpora Imam Nahrawi disebut jaksa KPK kecipratan Rp3 miliar dari total suap tersebut. Uang itu untuk membiayai perjalanan Imam ke luar negeri. Rincian aliran suap diungkap Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
 
"Terdakwa Ending mengatakan bahwa ada pemberian Rp3 miliar, itu kepentingan untuk perjalanan ke luar negeri. Ini ada di poin ke-5 yang kami bacakan dalam sidang, di mana perjalanan ke luar negeri itu dilakukan oleh Menpora Imam Nahrawi," kata Jaksa KPK Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. 9 Mei 2019.

Tak hanya Imam, sejumlah pejabat Kemenpora yang masuk dalam daftar penerima uang haram sebanyak Rp11,5 miliar diungkap jaksa KPK. Mereka yang disebut yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
 
Kemudian, Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto. Ulum diduga berperan sebagai pihak yang melobi pihak KONI sebelum pencairan dana hibah. Ulum dan Ending Fuad mencapai kesepakatan tentang komitmen fee 15 hingga 19 persen dari nilai dana hibah.
 
Jaksa penuntut akan mengesampingkan keterangan imam, Ulum, dan Arief yang membantah kecipratan uang suap. Apalagi, kesaksian ketiganya tidak didukung dengan bukti-bukti dan bertentangan dengan keterangan saksi lainnya.
 
"Kami akan laporkan ke penyidik kemudian apa tindak lanjutnya keterangan Ulum yang sudah dibantah oleh saksi KONI, tapi apakah uang itu sampai ke Menpora, kami akan meneliti lebih lanjut," ujar Jaksa Ronald.
 
(Baca: Menpora Imam Nahrawi Dipastikan Terlibat Suap KONI)
 
Dalam perkara ini, Ending Fuad dan Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
 
Johny E Awuy dan Ending Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
 
Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan