Jakarta: Kejaksaan Agung meyelisik dugaan korupsi di PT Danareksa (Persero). Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya mengusut kasus itu usai kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
"Lagi konsen dulu (penuntasan kasus Jiwasraya)," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca: Enam Rumah dan Satu Apartemen Disita Terkait Jiwasraya
Menurut dia, potensi kerugian negara di kasus Danareksa cukup besar. Total kerugian negara di perkara itu masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Burhanuddin menyebut kasus Danareksa merupakan salah satu yang diprioritaskan. Masih ada kasus prioritas lain yang enggan dia rinci.
Ilustrasi Kejaksaan Agung/Media Indonesia.
"Habis kasus Asuransi Jiwasraya akan kita umumkan ada beberapa. Tolong beri kesempatan skala prioritas nanti saya umumkan," kata Burhanuddin.
Praktek rasuah di PT Danareksa Sekuritas diduga bermula saat perusahaan itu memberikan fasilitas pembiayaan repo (gadai saham) kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR). Nilai repo sebesar Rp50 miliar.
Baca: PT Antam Dilibatkan Cek Saham Tersangka Jiwasraya
Fasilitas pembiayaan repo diberikan jangka waktu (tenor) selama satu tahun sejak 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016. Jaminan berupa saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) sebanyak 433 juta lembar dengan perkiraan harga (25 Mei 2015) senilai Rp231 per lembar. Jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 meter persegi.
PT ATR tak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman (kredit macet) terhadap fasilitas yang diberikan sejak Oktober 2015. Sesuai perjanjian, Danareksa bisa menjual paksa (forced sell) saham jaminan SIAP.
Namun Danareksa tidak kunjung melakukan forced sell hingga saham SIAP disuspensi pada 6 November 2015. Diduga terjadi pernyimpangan perdagangan saham fiktif yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar.
Jakarta: Kejaksaan Agung meyelisik dugaan korupsi di PT Danareksa (Persero). Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya mengusut kasus itu usai kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
"Lagi konsen dulu (penuntasan kasus Jiwasraya)," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca:
Enam Rumah dan Satu Apartemen Disita Terkait Jiwasraya
Menurut dia, potensi kerugian negara di kasus Danareksa cukup besar. Total kerugian negara di perkara itu masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Burhanuddin menyebut kasus Danareksa merupakan salah satu yang diprioritaskan. Masih ada kasus prioritas lain yang enggan dia rinci.
Ilustrasi Kejaksaan Agung/Media Indonesia.
"Habis kasus Asuransi Jiwasraya akan kita umumkan ada beberapa. Tolong beri kesempatan skala prioritas nanti saya umumkan," kata Burhanuddin.
Praktek rasuah di PT Danareksa Sekuritas diduga bermula saat perusahaan itu memberikan fasilitas pembiayaan repo (gadai saham) kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR). Nilai repo sebesar Rp50 miliar.
Baca:
PT Antam Dilibatkan Cek Saham Tersangka Jiwasraya
Fasilitas pembiayaan repo diberikan jangka waktu (tenor) selama satu tahun sejak 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016. Jaminan berupa saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) sebanyak 433 juta lembar dengan perkiraan harga (25 Mei 2015) senilai Rp231 per lembar. Jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 meter persegi.
PT ATR tak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman (kredit macet) terhadap fasilitas yang diberikan sejak Oktober 2015. Sesuai perjanjian, Danareksa bisa menjual paksa (forced sell) saham jaminan SIAP.
Namun Danareksa tidak kunjung melakukan forced sell hingga saham SIAP disuspensi pada 6 November 2015. Diduga terjadi pernyimpangan perdagangan saham fiktif yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)