Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

PT Antam Dilibatkan Cek Saham Tersangka Jiwasraya

Cindy • 06 Maret 2020 10:25
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung bakal bertemu dengan pimpinan PT Aneka Tambang (Antam). Pertemuan buat membahas kepemilikan tambang emas milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. 
 
"Untuk mengecek komposisi kepemilikan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
 
Febrie menuturkan pengecekan penting sebelum dilakukan penyitaan. Dia memastikan pihaknya segera menyita tambang emas itu setelah diketahui jumlah saham kepemilikan Heru. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan pihaknya tidak bisa sembarangan menyita barang bukti. Penyitaan aset tersangka tidak boleh mematikan nasib orang lain yang tidak terlibat dalam kasus ini. 
 
(Baca: Enam Rumah dan Satu Apartemen Disita Terkait Jiwasraya)
 
"Penyitaan itu kan jangan sampai perusahaan itu berhenti, penyitaan terus berjalan tapi jangan sampai merugikan orang banyak, misalnya itu kan ada pemegang saham yang lain, di situ ada pekerja, jangan sampai pekerja itu di PHK, kita pikirkan itu," ujar Ali.
 
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Selanjutnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan. 
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan