Ilustrasi Jiwasraya. MI/Ramdani
Ilustrasi Jiwasraya. MI/Ramdani

Enam Rumah dan Satu Apartemen Disita Terkait Jiwasraya

Cindy • 06 Maret 2020 09:36
Jakarta: Kejaksaan Agung akan menyita enam tanah, rumah, serta satu apartemen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagian penyitaan masih menunggu persetujuan pemblokiran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Sudah diajukan (pemblokiran). Mungkin hari ini keluar pengecekan kita, pemblokiran kemudian baru nanti dilakukan penyitaan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
 
Enam bidang tanah dan bangunan yang disegel, antara lain tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 Nomor 11, Jakarta Selatan; tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca Lt. 21 Nomor 6, Jakarta Selatan; tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau, Jakarta Selatan; dan tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya Nomor 7, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyegel tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3, Jakarta Selatan; tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7, Jakarta Selatan; serta satu unit apartemen di Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
 
Febrie tak merinci pemilik ketujuh aset yang disita. "Kaitannya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (tapi) Belum pasti (milik Benny saja) masih enam tersangka," ucap dia.
 
Baca: Pelimpahan Berkas Jiwasraya Menunggu Audit BPK
 
Kejaksaan juga menyita kendaraan bermotor milik para tersangka. Korps Adhyaksa mengandeng kepolisian untuk memastikan kepemilikan kendaraan tersebut.
 
"Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk memastikan STNK dan BPKB," ujar Febrie.
 
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus gagal bayar di Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
 
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan