Ilustrasi. Dokumentasi Media Indonesia
Ilustrasi. Dokumentasi Media Indonesia

Pelimpahan Berkas Jiwasraya Menunggu Audit BPK

Cindy • 03 Maret 2020 15:38
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya guna melengkapi berkas perkara. Setelah ada laporan BPK, berkas Jiwasraya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Insyaallah kalau hasil BPK selesai, kita segera limpahkan," ucap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2020.
 
Burhanuddin menyebut penanganan kasus Jiwasraya termasuk yang tercepat. Proses penyidikan berlangsung 2,5 bulan terhitung sejak Kamis, 19 Desember 2019. Bagi Burhanuddin, penyidik Kejagung sangat bekerja keras dalam menuntaskan kasus Jiwasraya.

Baca: Kejagung Belum Lirik Keterlibatan Korporasi di Kasus Jiwasraya
 
Burhanuddin mengatakan dirinya pertama kali medapat informasi masalah Jiwasraya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Informasi disampaikan Menkeu dalam sebuah acara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019. Burhanuddin langsung meminta jajaran penyidik bekerja.
 
"Saya minta Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah) untuk cepat tangani perkara itu," terang Burhanuddin.
 
Pelimpahan Berkas Jiwasraya Menunggu Audit BPK
Ilustrasi. MI/Ramdani
 
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
 
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
 
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan