Jakarta: Kejaksaan Agung belum melirik koorporasi dalam kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung masih fokus melirik unsur pidana perseorangan.
"Kita masih konsentrasi keterlibatan pidana kepada orang. Soal sejauh mana keterlibatan koorporasinya nanti kita kaji lebih lanjut, kita masih konsentrasi keterlibatan pada orang," kata Pelaksana tugas Jampidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Ali mengatakan saat ini penyidik mendalami keterangan saksi dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan kasus tersebut. Kasus ini masih berpotensi ada tersangka baru ke depannya.
"Semua punya peluang terkait alat buktinya, siapa saja kan yang terlibat kita minta pertanggung pidana, kalau enggak ya enggak," ujar Ali.
Dia mengatakan Kejagung tidak segan menindak siapapun yang terbukti bermain dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya baru akan menetapkan tersangka baru jika ditemukannya adanya dua alat bukti.
"Syarat minimal kan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kalau ada ya kenapa tidak, tapi kalau enggak ya jangan dipaksakan," tegasnya.
Baca: 3 Karyawan Bank Diselisik Soal Jiwasraya
Ilustrasi. Foto: Antara/Galih Pradipta
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Jakarta: Kejaksaan Agung belum melirik koorporasi dalam kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung masih fokus melirik unsur pidana perseorangan.
"Kita masih konsentrasi keterlibatan pidana kepada orang. Soal sejauh mana keterlibatan koorporasinya nanti kita kaji lebih lanjut, kita masih konsentrasi keterlibatan pada orang," kata Pelaksana tugas Jampidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Ali mengatakan saat ini penyidik mendalami keterangan saksi dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan kasus tersebut. Kasus ini masih berpotensi ada tersangka baru ke depannya.
"Semua punya peluang terkait alat buktinya, siapa saja kan yang terlibat kita minta pertanggung pidana, kalau enggak ya enggak," ujar Ali.
Dia mengatakan Kejagung tidak segan menindak siapapun yang terbukti bermain dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya baru akan menetapkan tersangka baru jika ditemukannya adanya dua alat bukti.
"Syarat minimal kan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kalau ada ya kenapa tidak, tapi kalau enggak ya jangan dipaksakan," tegasnya.
Baca:
3 Karyawan Bank Diselisik Soal Jiwasraya
Ilustrasi. Foto: Antara/Galih Pradipta
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)