Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin. Upaya penyelidikan terhadap kasus sepenuhnya kewenangan Polda Metro Jaya (PMJ).
"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Ali mengatakan PMJ telah memeriksa 44 saksi dan dua ahli pidana dalam penyelidikan perkara tersebut. KPK juga ikut melakukan supervisi seperti memfasilitasi saksi-saksi.
"Bahkan KPK ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ucap Ali.
Penyerahan penanganan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai hal yang lazim. Lembaga Antirasuah juga melakukan hal serupa ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kemudian diserahkan kepada Bawas MA untuk ditindaklanjuti," ujar Ali.
Baca: KPK: Tidak Ditemukan Pidana dalam Kasus Rektor UNJ
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor UNJ serta pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dihentikan. Penghentian kasus karena perbuatan pidana dinyatakan tidak sempurna.
"Penyidik berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sesuai konstruksi hukum yang tertuang dalam hasil penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca: Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Dihentikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan kasus itu tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sebab penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud tanpa sepengetahuan penerima.
"Pemberi pun merasa itu bagian sukarela," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Kasus dugaan gratifikasi THR tersebut bermula saat Inspektorat Jenderal Kemendikbud bersama KPK melakukan tangkap tangan pada 20 Mei 2020.
Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Barang bukti yang disita sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
KPK sempat menyebut dugaan keterlibatan Rektor UNJ dalam pengumpulan uang tersebut. Namun, KPK menyatakan tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus itu sehingga melimpahkannya ke kepolisian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin. Upaya penyelidikan terhadap kasus sepenuhnya kewenangan Polda Metro Jaya (PMJ).
"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Ali mengatakan PMJ telah memeriksa 44 saksi dan dua ahli pidana dalam penyelidikan perkara tersebut. KPK juga ikut melakukan supervisi seperti memfasilitasi saksi-saksi.
"Bahkan KPK ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ucap Ali.
Penyerahan penanganan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai hal yang lazim. Lembaga Antirasuah juga melakukan hal serupa ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kemudian diserahkan kepada Bawas MA untuk ditindaklanjuti," ujar Ali.
Baca:
KPK: Tidak Ditemukan Pidana dalam Kasus Rektor UNJ
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor UNJ serta pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dihentikan. Penghentian kasus karena perbuatan pidana dinyatakan tidak sempurna.
"Penyidik berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sesuai konstruksi hukum yang tertuang dalam hasil penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca:
Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Dihentikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan kasus itu tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sebab penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud tanpa sepengetahuan penerima.
"Pemberi pun merasa itu bagian sukarela," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Kasus dugaan gratifikasi THR tersebut bermula saat Inspektorat Jenderal Kemendikbud bersama KPK melakukan tangkap tangan pada 20 Mei 2020.
Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Barang bukti yang disita sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
KPK sempat menyebut dugaan keterlibatan Rektor UNJ dalam pengumpulan uang tersebut. Namun, KPK menyatakan tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus itu sehingga melimpahkannya ke kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)