Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Dihentikan

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2020 13:26
Jakarta : Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penghentian kasus karena perbuatan pidana dinyatakan tidak sempurna.
 
"Penyidik berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sesuai konstruksi hukum yang tertuang dalam hasil penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020. 
 
Yusri mengatakan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 44 saksi, termasuk saksi ahli pidana. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di UNJ dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. 

"Rekonstruksi itu untuk mengetahui saat penyerahan oleh terduga DAN (tersangka suap, Dwi Achmad Noor) ke beberapa orang. Terakhir kita melakukan gelar perkara dari Krimsus dibantu Mabes Polri," ujar Yusri. 
 
Baca: OTT Rektor UNJ Dianggap Mempermalukan KPK
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan kasus itu tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sebab penyerahan uang kepada pejabat Kemendikbud tanpa sepengetahuan penerima. 
 
"Pemberi pun merasa itu bagian sukarela," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus OTT ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2020. Sebab KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
 
Komarudin ditangkap di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Mei 2020. Beberapa pihak ikut ditangkap dalam OTT itu.
 
Rinciannya, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati; dan Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud, Tatik Supartiah. Selain itu, KPK juga meringkus, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya. 
 
"Barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 (Rp17,7 juta) dan Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan