Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.

KPK: Tidak Ditemukan Pidana dalam Kasus Rektor UNJ

Dhika Kusuma Winata • 09 Juli 2020 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) yang disinyalir melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin. Polda Metro Jaya memutuskan menyetop penyelidikan lantaran tidak terpenuhi unsur pidana.
 
"KPK mengapresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat pengawas intern pemerintah (APIP)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Kasus itu dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk pendalaman. Ali mengatakan KPK turut dilibatkan selama proses penyelidikan sebagai fungsi supervisi. Menurut dia, kasus ini bisa kembali dibuka bila ke depan ditemukan unsur pidananya.

"Di KPK ada fungsi supervisi. KPK juga ikut dalam gelar perkara berdiskusi mengenai hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Kalau ada temuan baru nanti kasus itu akan dibuka kembali," ucap Ali.
 
Baca: Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Dihentikan
 
Kasus dugaan gratifikasi THR tersebut bermula saat Inspektorat Jenderal Kemndikbud bersama KPK melakukan OTT pada 20 Mei 2020.
 
Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Barang bukti yang disita sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
 
KPK sempat menyebut dugaan keterlibatan Rektor UNJ dalam pengumpulan uang tersebut. Namun, KPK menyatakan tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus itu sehingga melimpahkannya ke kepolisian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan