Polda Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM), karena kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polda Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM), karena kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Warga Amerika Pedofil Lebih Tepat Disebut Prostitusi

Cindy • 17 Juni 2020 11:02
Jakarta: Kriminolog Reza Indragiri menilai penggunaan pedofilia terhadap kasus warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM) tidak tepat. Sebab, korban pencabulan RAM telah berusia 15-17 tahun.
 
"Anak-anak yang menjadi objek dalam istilah pedofilia adalah mereka yang masih berusia pra-pubertas. Sementara Korban dikabarkan berusia 15-17 tahun," kata Reza lewat keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Kasus RAM lebih tepat disebut prostitusi anak atau pemerkosaan. Bukan tindakan pedofilia.

Memang, target seksual RAM masih termasuk kategori anak-anak jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut melarang orang dewasa kontak seksual dengan anak yang usianya di bawah 18 tahun.
 
Namun, dari sudut pandang psikologi, seks merupakan satu dimensi perkembangan yang telah ada pada diri anak. Dimensi tersebut relevan dengan anak yang menjadi korban RAM, yakni berusia 15-17 tahun.
 
"Kondisi psikologisnya tidak bisa dipukul rata sama dengan individu berusia misalnya empat tahun. Kedua individu tersebut memang sama-sama masih anak-anak. Tapi fisik dan psikologi mereka sudah jauh berbeda," ujar Reza.
 
Baca: Warga Amerika Pedofil Buron FBI
 
Reza menjelaskan, anak usia 15-17 tahun umumnya telah mengalami kematangan seksual.  Antara lain organ reproduksi telah matang, menstruasi telah berlangsung, ketertarikan terhadap lawan jenis, dan dorongan erotik pun telah muncul.
 
"Apabila tidak terjaga dengan baik, anak seusia tersebut bisa melakukan perbuatan seksual berisiko akibat kematangan seksual yang mendahului kematangan psikologisnya," jelasnya.
 
Sehingga, kata dia, anak berusia 15-17 tahun telah memiliki kehendak melakukan kontak seksual yang menjadikan seks mau sama mau (consensual sex) pada anak. Reza pun menyimpulkan kasus RAM lebih tepat disebut sebagai kasus prostitusi anak ketimbang pedofilia.
 
"Kendati begitu, perlu ditegaskan kembali bahwa kontak seksual anak adalah sesuatu yang salah. Siapa pun yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dipidana," ujar Reza.
 
Baca: Penyalur Anak ke Pedofil Asal Amerika Diburu
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan