Polda Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM), karena kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polda Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM), karena kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Warga Amerika Pedofil Buron FBI

Siti Yona Hukmana • 16 Juni 2020 14:59
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selesai menginterogasi warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM). Pedofil yang memburu anak di bawah umur itu ternyata buron Federal Bureau of Investigation (FBI).
 
"Berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
 
RAM menjadi buron atas kasus penipuan. Dia diduga telah melakukan penipuan investor sekitar US$722 juta atau setara Rp10,8 triliun. Modusnya dengan penipuan investasi saham dari membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

RAM residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika. RAM didakwa dua kali pada 2006 dan 2008. Dia dijatuhi vonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat.
 
"Hukuman itu diterima atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," beber Yusri.
 
Baca: Warga Amerika Pedofil Ditangkap
 
Warga Amerika itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2020. Dia melakukan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
 
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Dia meminta salah satu korban merekam saat dia melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban lainnya.
 
Dia ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan