Jakarta: Warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, tersangka pedofilia mengaku mendapatkan anak perempuan di bawah umur dari seseorang berinisial A. Saat ini, polisi tengah memburu penyalur anak tersebut.
"Satu DPO (daftar pencarian orang) yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut Yuri, tersangka A berkomunikasi dengan Russ, yang juga buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu melalui media sosial WhatsApp. Tersangka A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 20 tahun.
"Dia adalah mami penyedia wanita," ujar Yusri.
Pelaku pedofil Russ melakukan hubungan suami istri dengan tiga korban anak di bawah umur yang disalurkan A di kediamannya wilayah Jakarta Selatan. Yusri menduga tersangka A telah menyalurkan lebih dari tiga anak di bawah umur kepada pedofil tersebut
"Kita masih dalami ada berapa korban sudah dia lakukan, kami dalami terus," ucap Yusri.
Baca: Warga Amerika Pedofil Buron FBI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Dia melakukan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Dia meminta salah satu korban merekam saat dia melakukan hubungan suami istri dengan korban lainnya.
Kini dia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta: Warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, tersangka pedofilia mengaku mendapatkan anak perempuan di bawah umur dari seseorang berinisial A. Saat ini, polisi tengah memburu penyalur anak tersebut.
"Satu DPO (daftar pencarian orang) yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut Yuri, tersangka A berkomunikasi dengan Russ, yang juga buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu melalui media sosial
WhatsApp. Tersangka A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 20 tahun.
"Dia adalah mami penyedia wanita," ujar Yusri.
Pelaku pedofil Russ melakukan hubungan suami istri dengan tiga korban anak di bawah umur yang disalurkan A di kediamannya wilayah Jakarta Selatan. Yusri menduga tersangka A telah menyalurkan lebih dari tiga anak di bawah umur kepada pedofil tersebut
"Kita masih dalami ada berapa korban sudah dia lakukan, kami dalami terus," ucap Yusri.
Baca:
Warga Amerika Pedofil Buron FBI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Dia melakukan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Dia meminta salah satu korban merekam saat dia melakukan hubungan suami istri dengan korban lainnya.
Kini dia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)