Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Medcom.id/Siti.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Medcom.id/Siti.

KPK Segera Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Cs

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 19:34

Syarat ketiga, jika penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Dugaan ini akan diketahui dalam gelar perkara.
 
"Kita akan lihat, apakah ada pihak-pihak yang dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.
 
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan. Supaya KPK bisa melakukan gelar perkara. 

Syarat keempat jika terdapat hambatan penanganan perkara tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan. Misalnya dari eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lainnya. Terakhir, jika penanganan perkara tipikor terlampau sulit.
 
"Kita akan lihat apakah dari Kejaksaan memenuhi syarat-syarat itu. Ada hambatan, ada indikasi untuk melindungi pelaku yang lain atau indikasi terjadi korupsi yang lain," tutur Alexander.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan