Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dan kroninya. Lembaga Antirasuah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk gelar perkara.
"Kita akan lihat sejauh mana penanganan kasus korupsi dalam hal ini perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
KPK akan mengambil sikap setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan melakukan gelar perkara. Kasus Djoko Tjandra harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Syarat pertama jika Kejaksaan Agung dan Polri tidak menindaklannjuti laporan masyarakat. Salah satunya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Syarat kedua, jika proses penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) tak kunjung rampung.
"Sementara ini pihak kepolisian terkait pengembangan perkara sudah disampaikan ke KPK," ujar Alexander.
Baca: KPK Diminta Segera Supervisi Kasus Dugaan Suap Pinangki
Syarat ketiga, jika penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Dugaan ini akan diketahui dalam gelar perkara.
"Kita akan lihat, apakah ada pihak-pihak yang dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan. Supaya KPK bisa melakukan gelar perkara.
Syarat keempat jika terdapat hambatan penanganan perkara tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan. Misalnya dari eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lainnya. Terakhir, jika penanganan perkara tipikor terlampau sulit.
"Kita akan lihat apakah dari Kejaksaan memenuhi syarat-syarat itu. Ada hambatan, ada indikasi untuk melindungi pelaku yang lain atau indikasi terjadi korupsi yang lain," tutur Alexander.
Syarat ketiga, jika penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Dugaan ini akan diketahui dalam gelar perkara.
"Kita akan lihat, apakah ada pihak-pihak yang dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan. Supaya KPK bisa melakukan gelar perkara.
Syarat keempat jika terdapat hambatan penanganan perkara tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan. Misalnya dari eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lainnya. Terakhir, jika penanganan perkara tipikor terlampau sulit.
"Kita akan lihat apakah dari Kejaksaan memenuhi syarat-syarat itu. Ada hambatan, ada indikasi untuk melindungi pelaku yang lain atau indikasi terjadi korupsi yang lain," tutur Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)