Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Medcom.id/Siti.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Medcom.id/Siti.

KPK Segera Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Cs

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 19:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dan kroninya. Lembaga Antirasuah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk gelar perkara.
 
"Kita akan lihat sejauh mana penanganan kasus korupsi dalam hal ini perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020. 
 
KPK akan mengambil sikap setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan melakukan gelar perkara. Kasus Djoko Tjandra harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Syarat pertama jika Kejaksaan Agung dan Polri tidak menindaklannjuti laporan masyarakat. Salah satunya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Syarat kedua, jika proses penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) tak kunjung rampung.
 
"Sementara ini pihak kepolisian terkait pengembangan perkara sudah disampaikan ke KPK," ujar Alexander. 
 
Baca: KPK Diminta Segera Supervisi Kasus Dugaan Suap Pinangki
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan