Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara/Galih Pradipta

KPK Diminta Segera Supervisi Kasus Dugaan Suap Pinangki

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 15:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan supervisi kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidikan kasus itu dinilai diam-diam. 
 
"Karena jika tidak maka akan semakin ketinggalan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 4 September 2020.  
 
Boyamin menyebut KPK memiliki wewenang melakukan supervisi. Kejaksaan Agung diharapkan menerima KPK dengan lapang dada.

"Jika tetap tidak diberi akses, maka akan minta KPK untuk ambil alih (kasus itu)," ujar Boyamin.
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 jaksa Pinangki. Pelaksanaan gelar perkara sebelum pelimpahan berkas dinilai senyap.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan