Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk membeli mobil BMW tipe SUV X5. Mobil mewah itu disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti.
"Sudah kita kenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), jadi kita profesional, sudah kita lakukan semua sangkaan pasal sesuai alat bukti yang kita butuhkan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Menurut dia, penyidik Jampidsus telah bekerja di lapangan mencari bukti sangkaan TPPU sejak Sabtu, 29 hingga Senin, 31 Agustus 2020. Febrie mengaku mendapat laporan, penyidik menggeledah empat lokasi.
Salah satunya, kediaman eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, jaksa Pinangki. "Kita menyita mobil BMW, alat IT, dan dokumen," kata Febrie.
Baca: Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita
Febrie menyebut pihaknya mempercepat proses pemberkasan perkara Jaksa Pinangki. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan publik terus memantau penanganan perkara itu.
"Ini akan terus dikembangkan sampai percepatan pemberkasan," kata dia.
Mobil BMW jenis SUV X5 berwarna biru yang disita penyidik terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Mobil berpelat F 214 itu parkir di dekat mobil tahanan Kejagung berwarna hijau.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Jaksa
Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang suap dari
Djoko Soegiarto Tjandra untuk membeli mobil BMW tipe SUV X5. Mobil mewah itu disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti.
"Sudah kita kenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), jadi kita profesional, sudah kita lakukan semua sangkaan pasal sesuai alat bukti yang kita butuhkan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Menurut dia, penyidik Jampidsus telah bekerja di lapangan mencari bukti sangkaan TPPU sejak Sabtu, 29 hingga Senin, 31 Agustus 2020. Febrie mengaku mendapat laporan, penyidik menggeledah empat lokasi.
Salah satunya, kediaman eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, jaksa Pinangki. "Kita menyita mobil BMW, alat IT, dan dokumen," kata Febrie.
Baca: Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita