Mobil BMW jaksa Pinangki/Medcom.id/Siti.
Mobil BMW jaksa Pinangki/Medcom.id/Siti.

Jaksa Pinangki Diduga Terlibat Pidana Pencucian Uang

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 13:07

Febrie menyebut pihaknya mempercepat proses pemberkasan perkara Jaksa Pinangki. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan publik terus memantau penanganan perkara itu.
 
"Ini akan terus dikembangkan sampai percepatan pemberkasan," kata dia.
 
Mobil BMW jenis SUV X5 berwarna biru yang disita penyidik terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Mobil berpelat F 214 itu parkir di dekat mobil tahanan Kejagung berwarna hijau.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan