Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pakar: Revisi UU Kejaksaan Cegah Penegak Hukum Dimanfaatkan

Antara • 11 September 2020 22:18

“Karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpang dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP),” kata dia.
 
Indriyanto menambahkan andai kata benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers harus tetap berbasis checks and balances system. “Sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum."
 
DPR tengah merevisi UU Kejaksaan, tetapi perubahan ini menuai polemik. Banyak pihak khawatir revisi itu menjadikan Kejagung semakin powerfull karena memiliki wewenang dari hulu hingga hilir.

Baca: Mantan Hakim Konstitusi Sebut Revisi UU MK Barter Politik
 
Revisi yang dimaksud yaitu Pasal 30 ayat 5. Poin ini mengatur wewenang dan tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi kewenangan selaku intelijen penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengamanan kebijakan penegakan hukum.
 
Selain itu, hal ini menyangkut pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Jaksa juga berwenang dalam pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan