Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pakar: Revisi UU Kejaksaan Cegah Penegak Hukum Dimanfaatkan

Antara • 11 September 2020 22:18
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebut mengutamakan sistem pengawasan kewenangan. Ada sistem peradilan pidana terpadu yang ingin diwujudkan melalui revisi aturan ini.
 
“Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik,” kata Guru Besar Hukum Pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Jumat, 11 September 2020.
 
Menurut Indriyanto, pasal-pasal dalam revisi UU Kejaksaan masih dalam batas linear sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS). Dia menyebut revisi itu bersifat filosofis, yuridis, dan mewakili sisi segi hukum tata negara dan hukum pidana. 

Dia mengatakan sistem hubungan wewenang penyidikan-penuntutan dalam revisi UU itu justru berkarakter hukum pidana modern. Sistem ini mengakui adanya pemisahan kekuatan penegakan hukum antara polisi dan kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.
 
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut sistem penyidikan dan penuntutan yang dipisah sebagai bagian dari pemisahan kekuasaan, sudah sepatutnya ditinggalkan. Hal ini dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan.
 
“Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.  Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” katanya.
 
Terkait polemik ada tidaknya perluasan wewenang pro justitia kejaksaan, Indriyanto menilai hal ini sesuatu yang wajar. Asalkan, kata dia, wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan