medcom.id, Jakarta: Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap kasus UU 41 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Walau demikian, para pemohon uji materi yang menggugat materi skema impor basis zona mengaku tak kehilangan kepercayaan.
"Kami percaya dengan integritas dan konsistensi majelis MK," kata Ketua Umum Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.
Baca: Mahfud MD Harap Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat
Teguh mengaku, tak tahu menahu soal bocoran putusan yang diberikan pihak Patrialis. Dia pun menganggap kasus hukum yang terjadi tak terlalu berpengaruh ke hasil putusan.
Namun, Teguh mengaku bersyukur ada hikmah di tengah kisruh suap UU Peternakan ini. Uji materi UU Peternakan akhirnya mendapat perhatian serius.
"Kalau tidak ada kasus itu kita enggak bakal diperhatikan," pungkas Teguh.
Mahkamah Konstitusi menolak hampir semua gugatan Undang-undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesahatan Hewan. Dari empat poin gugatan, MK hanya mengabulkan satu poin permohonan dengan syarat.
Baca: Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral di Kasus Patrialis
Dalam pembacaan amar putusan disampaikan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK memutuskan hanya Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Sementara itu tiga poin gugatan di perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 ini ditolak oleh majelis hakim.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLy2y2b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap kasus UU 41 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Walau demikian, para pemohon uji materi yang menggugat materi skema impor basis zona mengaku tak kehilangan kepercayaan.
"Kami percaya dengan integritas dan konsistensi majelis MK," kata Ketua Umum Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.
Baca:
Mahfud MD Harap Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat
Teguh mengaku, tak tahu menahu soal bocoran putusan yang diberikan pihak Patrialis. Dia pun menganggap kasus hukum yang terjadi tak terlalu berpengaruh ke hasil putusan.
Namun, Teguh mengaku bersyukur ada hikmah di tengah kisruh suap UU Peternakan ini. Uji materi UU Peternakan akhirnya mendapat perhatian serius.
"Kalau tidak ada kasus itu kita enggak bakal diperhatikan," pungkas Teguh.
Mahkamah Konstitusi menolak hampir semua gugatan Undang-undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesahatan Hewan. Dari empat poin gugatan, MK hanya mengabulkan satu poin permohonan dengan syarat.
Baca:
Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral di Kasus Patrialis
Dalam pembacaan amar putusan disampaikan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK memutuskan hanya Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Sementara itu tiga poin gugatan di perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 ini ditolak oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)