medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai proses pemberhentian terhadap Patrialis Akbar harus seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar. Patrialis harus dicopot dari jabatan karena memang melanggar kode etik.
"Diberhentikan karena melanggar kode etik. Bukan karena Patrialis mengajukan berhenti sebelum diperiksa," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.
Menurut Mahfud, jika pemberhentian Patrialis berdasarkan surat pengunduran diri, berarti Patrialis diberhentikan secara hormat. Sementara, jika diberhentikan lantaran melanggar kode etik, berarti diberhentikan secara tidak hormat.
"Itu beda konsekuensinya," ucap Mahfud.
Mahfud mencontohkan kasus yang pernah dialami Akil Mochtar. Saat itu, Akil mengajukan pengunduran diri sebelum diberhentikan lantaran tersandung kasus suap Pilkada Banten.
Tapi, kala itu, Mahfud yang menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan MK menolak pengunduran diri Akil Mochtar. Sebab, kasus Akil masih diselidiki majelis etik.
"Kita buat keputusan di luar pengunduran diri, keputusan diberhentikan," ungkap Mahfud.
Dia pun berharap praktek serupa dilakukan pada kasus Patrialis Akbar. Menurut dia, Patrialis layak diberhentikan secara tidak hormat.
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai proses pemberhentian terhadap Patrialis Akbar harus seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar. Patrialis harus dicopot dari jabatan karena memang melanggar kode etik.
"Diberhentikan karena melanggar kode etik. Bukan karena Patrialis mengajukan berhenti sebelum diperiksa," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.
Menurut Mahfud, jika pemberhentian Patrialis berdasarkan surat pengunduran diri, berarti Patrialis diberhentikan secara hormat. Sementara, jika diberhentikan lantaran melanggar kode etik, berarti diberhentikan secara tidak hormat.
"Itu beda konsekuensinya," ucap Mahfud.
Mahfud mencontohkan kasus yang pernah dialami Akil Mochtar. Saat itu, Akil mengajukan pengunduran diri sebelum diberhentikan lantaran tersandung kasus suap Pilkada Banten.
Tapi, kala itu, Mahfud yang menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan MK menolak pengunduran diri Akil Mochtar. Sebab, kasus Akil masih diselidiki majelis etik.
"Kita buat keputusan di luar pengunduran diri, keputusan diberhentikan," ungkap Mahfud.
Dia pun berharap praktek serupa dilakukan pada kasus Patrialis Akbar. Menurut dia, Patrialis layak diberhentikan secara tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)