Ketum DPP Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng. Foto: MTVN/Dheri Agriesta
Ketum DPP Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng. Foto: MTVN/Dheri Agriesta

Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral di Kasus Patrialis

Arga sumantri • 06 Februari 2017 19:49
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya tanggung jawab moral meminta maaf atas kasus korupsi Hakim MK, Patrialis Akbar. Sebab SBY punya andil membuat Patrialis duduk di kursi Hakim Konstitusi.
 
Mahfud menjelaskan, Patrialis Akbar menjadi hakim MK tidak melalui seleksi secara terbuka. Makanya, dulu pernah ada gugatan soal itu.
 
"Dan oleh pengadilan dibatalkan. Cuma waktu itu pak SBY memaksa dengan naik banding. Itu di pengadilan banding ternyata dimenangkan (pak SBY)," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.

Secara hukum, Mahfud menilai, SBY tidak bersalah. SBY tak terlibat dalam kasus korupsi. Namun, secara moral SBY punya tanggung jawab.
 
"Secara hukum dia (SBY) enggak ikut korupsi, tapi secara moral dia yang menghantarkan koruptor ini ke Mahkamah Konstitusi," ucap Mahfud.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Empat orang tersebut adalah Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta yaitu Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah teman Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Uji materi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diajukan komunitas peternakan. Basuki tidak menjadi bagian pengaju uji materi. Tapi dia punya kepentingan putusan uji materi.
 
Patrialis yang mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
Saat mengamankan empat orang itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan