medcom.id, Jakarta: Tommy Singh, pengacara Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair menyebut, kliennya tidak pernah menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Kliennya diperas.
"Sesungguhnya dari pemberitaan selama ini bahwa klien kami melakukan suap kami ingin koreksi klien kami korban bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban yang kita indikasikan pemeran oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy pada wartawan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Hapus Kewajiban Pajak, Kasubdit Dijanjikan Duit Rp6 Miliar)
Tommy menyebut, dari pembicaraan dia dan kliennya diketahui oknum itu memeras. Lantaran itu, terjadi penyerahan duit Rp1,9 miliar.
"Ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan sehingga pemerasan," tambah dia.
Dia mengakui perusahaan kliennya ada beberapa tunggakan dan diberi waktu untuk membereskan. Pada Agustus atau September, sebenarnya kliennya tersebut akan melaporkan harta kekayaannya untuk ikut program amnesti pajak.
Tetapi, ada kejanggalan sehingga saat ikut amnesti pajak justru ditolak. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum Ditjen Pajak sehingga berujung pada pemerasan.
"Klien kami merasa PT EKP korban pemerasan oleh oknum pajak," pungkas dia.
(Baca: Dua Tersangka terkait Suap Pejabat Ditjen Pajak Ditahan)
Sebelumnya, Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sebesar Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
medcom.id, Jakarta: Tommy Singh, pengacara Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair menyebut, kliennya tidak pernah menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Kliennya diperas.
"Sesungguhnya dari pemberitaan selama ini bahwa klien kami melakukan suap kami ingin koreksi klien kami korban bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban yang kita indikasikan pemeran oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy pada wartawan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
(Baca:
Hapus Kewajiban Pajak, Kasubdit Dijanjikan Duit Rp6 Miliar)
Tommy menyebut, dari pembicaraan dia dan kliennya diketahui oknum itu memeras. Lantaran itu, terjadi penyerahan duit Rp1,9 miliar.
"Ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan sehingga pemerasan," tambah dia.
Dia mengakui perusahaan kliennya ada beberapa tunggakan dan diberi waktu untuk membereskan. Pada Agustus atau September, sebenarnya kliennya tersebut akan melaporkan harta kekayaannya untuk ikut program amnesti pajak.
Tetapi, ada kejanggalan sehingga saat ikut amnesti pajak justru ditolak. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum Ditjen Pajak sehingga berujung pada pemerasan.
"Klien kami merasa PT EKP korban pemerasan oleh oknum pajak," pungkas dia.
(Baca:
Dua Tersangka terkait Suap Pejabat Ditjen Pajak Ditahan)
Sebelumnya, Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sebesar Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)