Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. Antara/Sigid Kurniawan

Hapus Kewajiban Pajak, Kasubdit Dijanjikan Duit Rp6 Miliar

Renatha Swasty • 22 November 2016 20:36
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajamohanan Nair diduga menjanjikan duit sejumlah Rp6 miliar pada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Duit diberikan agar Handang membantu menghapus kewajiban pajak perusahaan sejumlah Rp78 miliar.
 
"Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar, sedangkan dengan negosiasi bisa hilang. Kita bsa memonitor akan dibayar Rp6 miliar. Rp1,9 miliar adalah tahap pertama," beber Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
 
Handang mengambil duit itu pada Raja secara langsung. Pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 20.30 WIB, dia datang ke rumah Raja di Spring Hill Residence Kemayoran, Jakarta Utara.

Usai mengambil, saat keluar komplek Handang ditangkap petugas KPK. Dia ditangkap dengan duit sejumlah USD148,500. Usai menangkap Handang penyidik juga menangkap Raja di rumahnya.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membeberkan, nilai Rp6 miliar adalah uang final. Sebelumnya keduanya menyepakati uang Rp7,8 miliar.
 
"Awalnya 10 persen dari Rp78 miliar, tapi kemudian disepakati Rp6 miliar," beber Basaria.
 
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan