KPK membeberkan alat bukti uang suap terkait pejabat Ditjen Pajak. (Foto: MTVN/Renatha)
KPK membeberkan alat bukti uang suap terkait pejabat Ditjen Pajak. (Foto: MTVN/Renatha)

Dua Tersangka terkait Suap Pejabat Ditjen Pajak Ditahan

Renatha Swasty • 22 November 2016 23:54
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka terkait suap pada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
 
Komisi menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Direktur Utama PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajamohanan Nair sebagai tersangka. Handang diduga menerima Rp1,9 miliar dari Raja.
 
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kedua tersangka ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016) malam.

Priharsa mengungkapkan keduanya ditahan di rumah tahanan berbeda. Handang ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sementara Raja ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
 
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan," pungkas Arsa.
 
Baik Handang maupun Raja membungkam saat keluar dari gedung KPK untuk masuk ke mobil tahanan. Keduanya tidak mau bicara meski dicecar pertanyaan oleh pewarta.
 
Sebelumnya Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama dengan Raja. Handang diduga menerima duit Rp1.9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
 
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan