Sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso -- AFP/Bay Ismoyo
Sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso -- AFP/Bay Ismoyo

Hakim: Jessica Paling Berpeluang Memasukkan Sianida

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 17:34
medcom.id, Jakarta: Hakim Anggota Binsar Gultom menyebut, ada tiga kelompok yang patut diduga memasukkan sianida. Ketiga kelompok tersebut, yaitu penyaji, penyidik Polri, dan pemesan yang tidak lain terdakwa Jessica Kumala Wongso.
 
"Ini sama-sama berpeluang memasukkan sianida," kata Binsar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
 
Namun, lanjut Binsar, terdakwa Jessica paling patut diduga kuat memasukkan sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin. Sebab, Jessica jadi orang yang paling lama menguasai es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.

(Baca: Hakim Sebut Jessica Sengaja Bunuh Mirna Pakai Sianida)
 
Binsar menjelaskan, menurut logika, kelompok penyaji kopi tidak mungkin memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna. Jika sianida dimasukkan lebih dulu, tentu akan ada perubahan pada kopi saat menyajikan di depan Jessica.
 
"Menurut tayangan CCTV, ketika disajikan tidak ada perubahan warna kopi," kata Binsar.
 
Kalaupun penyaji kopi memasukkan sianida, barang bukti sisa kopi Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik. Sisa kopi itu boleh jadi langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.
 
Penyidik Polri juga disebut berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna. Saksi Hani Juwita dan Manajer Kafe Devi Siagian yang sempat mencicipi dan mencium kopi Mirna, menyatakan ada perubahan bau dan warna pada kopi. Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.
 
"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik polri memerika sisa kopi," ungkap Binsar.
 
Hakim: Jessica Paling Berpeluang Memasukkan Sianida
Jessica Kumala Wongso -- MI/Arya Manggala
 
Sidang Vonis Jessica dilaksanakan setelah pengadilan menggelar 31 kali sidang. Persidangan bukan hanya menyajikan adu fakta dan bukti, melainkan juga adu argumentasi serta keilmuwan para ahli.
 
Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Setidaknya, 46 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan.
 
Jaksa Penuntut umum menghadirkan 30 saksi. Sebanyak 17 di antaranya merupakan saksi fakta. Mulai keluarga Mirna hingga pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi dan kemudian meninggal.
 
Sementara itu, 11 di antaranya merupakan saksi ahli, yang terdiri dari dua ahli forensik, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikiatri. Jaksa juga menghadirkan dua ahli digital forensik, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli kriminologi.
 
Jaksa juga menghadirkan seorang polisi dari Australia untuk menjadi saksi pada kesempatan pamungkas. Di samping itu, jaksa pun turut membacakan keterangan bos Jessica di Australia, Kristie Louise Charter, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
 
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan 13 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi fakta yang merupakan tamu terdekat dari meja nomor 54, tempat Jessica, Mirna, dan Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Olivier.
 
(Baca: Pertimbangan Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara)
 
Majelis hakim akhirnya memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan