medcom.id, Jakarta: Majelis hakim resmi memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo Handoyo di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (27/10/2016).
Hakim berpendapat unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik dimaksud yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
"Unsur perencanaan lebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kisworo.
Keluarga Mirna mengenakan kaus khusus bertuliskan justice for Mirna. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Reristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Sebab, Jessica merupakan orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Klik: Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim resmi memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo Handoyo di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (27/10/2016).
Hakim berpendapat unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Unsur delik dimaksud yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa. Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa.
"Unsur perencanaan lebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kisworo.
Keluarga Mirna mengenakan kaus khusus bertuliskan justice for Mirna. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Reristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Sebab, Jessica merupakan orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna.
Klik: Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)