Jakarta: Mahkamah Konstitusi belum memutus uji materi tentang Undang-undang Pemilu yang digugat Partai Perindo. Direktur Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai MK bakal menolak gugatan itu.
"Democratic survival kita lebih dari pada kepentingan individu atau kelompok kecil," kata Sirajuddin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: MK Bisa Putus Uji Materi Sebelum Penutupan Pendaftaran Capres-Cawapres
Sirajuddin menyebut uji materi yang dilayangkan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu sebagai ujian kecil demokrasi Indonesia. Masyarakat pun tak perlu khawatir gugatan itu akan menurunkan kualitas demokrasi.
Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai Perindo merasa dirugikan karena tak bisa mengusung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk Pilpres 2019. Jusuf Kalla diketahui telah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali, periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Baca: MK Belum Tentukan Sidang Pleno Masa Jabatan Wapres
Jusuf Kalla yang disebut dalam materi gugatan pun mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kalla berharap keterangannya bisa membantu MK dalam memutus uji materi ini.
Tapi, Sirajuddin menilai tindakan Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait patut dicurigai. Kalla mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
"Tapi mereka juga tahu, pilihan wapres bukan keinginan JK. Tapi juga capresnya dan partai pengusung. itu sebabnya, jika soal wapres secara legal bisa dipersoalkan tp faktual tergantung presiden," tandas Sirajuddin.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi belum memutus uji materi tentang Undang-undang Pemilu yang digugat Partai Perindo. Direktur Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai MK bakal menolak gugatan itu.
"
Democratic survival kita lebih dari pada kepentingan individu atau kelompok kecil," kata Sirajuddin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: MK Bisa Putus Uji Materi Sebelum Penutupan Pendaftaran Capres-Cawapres
Sirajuddin menyebut uji materi yang dilayangkan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu sebagai ujian kecil demokrasi Indonesia. Masyarakat pun tak perlu khawatir gugatan itu akan menurunkan kualitas demokrasi.
Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai Perindo merasa dirugikan karena tak bisa mengusung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk Pilpres 2019. Jusuf Kalla diketahui telah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali, periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Baca: MK Belum Tentukan Sidang Pleno Masa Jabatan Wapres
Jusuf Kalla yang disebut dalam materi gugatan pun mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kalla berharap keterangannya bisa membantu MK dalam memutus uji materi ini.
Tapi, Sirajuddin menilai tindakan Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait patut dicurigai. Kalla mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
"Tapi mereka juga tahu, pilihan wapres bukan keinginan JK. Tapi juga capresnya dan partai pengusung. itu sebabnya, jika soal wapres secara legal bisa dipersoalkan tp faktual tergantung presiden," tandas Sirajuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)