Juru Bicara MK Fajar Laksono--Medcom.id/Dian Ihsan Siregar.
Juru Bicara MK Fajar Laksono--Medcom.id/Dian Ihsan Siregar.

MK Belum Tentukan Sidang Pleno Masa Jabatan Wapres

Dian Ihsan Siregar • 02 Agustus 2018 15:29
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) ‎masih belum bisa menjadwalkan perjalanan sidang lanjutan (pleno) uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, MK sedang fokus dalam menangani permasalahan pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
"Ya masih pascasidang perbaikan, belum ada lagi (jadwal sidang selanjutnya). Karena, MK ini sedang fokus pada perkara yang terjadi di pilkada," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
 
Pada Senin, 30 Juli 2018, MK telah menjalankan sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda sidang perbaikan permohonan.

Setelah sidang perbaikan permohonan, ‎maka sembilan hakim konstitusi dan panitera akan menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup. Para hakim akan berdiskusi dalam memutuskan dilanjutkan atau tidaknya perkara tersebut ke sidang lanjutan.
 
Baca: Pengamat: Dorongan Uji Materi Jabatan Cawapres Sangat Janggal
 
MK dalam menangani perkara, menurut dia, ‎tak dapat terikat waktu. Ketika semua hakim memandang berbagai pertimbangan atas perkara telah mencukupi, maka MK dapat langsung mengambil tindakan. "Pengujian UU tak ada limitasi. Karena, jika MK memutuskan, pasti ada pertimbangannya," jelas dia.
 
Sebagaimana diketahui, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi JK untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
 
Gugatan Perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
 
Sementara itu, kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.
 
Irman menjelaskan JK merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Irman menegaskan permohonan masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan