Jaksa Agung M Prasetyo. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Jaksa Agung M Prasetyo. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Jaksa Agung Minta Publik Tunggu Putusan MK

M Sholahadhin Azhar • 21 Juli 2018 14:02
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo meminta publik tak bicara macam-macan terkait gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK). Publik sebaiknya menunggu putusan MK.
 
"Jadi kita tunggu saja putusan MK seperti apa. Implikasinya kita lihat juga seperti apa, kita belum tau kan, yang pasti tentunya putusan MK ya membawa implikasi, pengaruh, pada kehidupan ketatanegaraan kita," kata Prasetyo di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018.
 
Baca: Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu

Jaksa Agung tak merinci dampak yang dimaksud. Ia juga enggan mengomentari lebih lanjut perihal uji materi yang dilayangkan Partai Perindo itu.
 
Prasetyo menegaskan perkara itu tengah ditangani oleh MK. Ia akan menunggu proses peradilan di lembaga konstitusi itu selesai.
 
"Tidak mendahului, bahkan setelah diputuskan pun kita tidak boleh komentari. Karena kita diajarkan untuk menghormati apapun keputusan badan peradilan," jelas Prasetyo.
 
Baca: Mendagri Menilai Penafsiran Dua Periode Jabatan Simpang Siur
 
Seperti diketahui, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
 
Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Irman menjelaskan Kalla merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Namun, Irman menegaskan permohonan masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan