Jakarta: Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu Irman sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
"Bapak Jusuf Kalla selaku warga negara, selaku wapres, selaku mantan wapres, selaku mantan calon presiden, mengajukan diri ke MK (Mahkamah Konstitusi) ," kata Irman di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
Menurut dia, Kalla akan memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu mengatur soal masa jabatan presiden dan wapres.
Irman menjelaskan Kalla merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Namun, Irman menegaskan permohonan masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi.
Kalla merasa sebagai warga negara paling kredibel memberikan keterangan dalam perkara ini. Pasalnya, Kalla telah menjabat sebanyak dua kali sebagai wapres. Irman menegaskan Kalla memiliki pengalaman untuk menjelaskan perkara ini.
"Tentunya ini bukan kepentingan politik semata tapi ini adalah kepentingan buat generasi di masa datang. Mudah-mudahan keterangan kami bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya," jelas Irman.
Baca: Anis Matta Justru Tolak Tawaran Nyaleg dari PKS
Di sisi lain, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Perindo berencana mendukung pasangan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baoZnBK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu Irman sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
"Bapak Jusuf Kalla selaku warga negara, selaku wapres, selaku mantan wapres, selaku mantan calon presiden, mengajukan diri ke MK (Mahkamah Konstitusi) ," kata Irman di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
Menurut dia, Kalla akan memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu mengatur soal masa jabatan presiden dan wapres.
Irman menjelaskan Kalla merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Namun, Irman menegaskan permohonan masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi.
Kalla merasa sebagai warga negara paling kredibel memberikan keterangan dalam perkara ini. Pasalnya, Kalla telah menjabat sebanyak dua kali sebagai wapres. Irman menegaskan Kalla memiliki pengalaman untuk menjelaskan perkara ini.
"Tentunya ini bukan kepentingan politik semata tapi ini adalah kepentingan buat generasi di masa datang. Mudah-mudahan keterangan kami bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya," jelas Irman.
Baca: Anis Matta Justru Tolak Tawaran Nyaleg dari PKS
Di sisi lain, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Perindo berencana mendukung pasangan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)