Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--MI/Susanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--MI/Susanto

Mendagri Menilai Penafsiran Dua Periode Jabatan Simpang Siur

Dheri Agriesta • 21 Juli 2018 09:41
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait, dalam gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Sebab, ada banyak pandangan berbeda terkait frasa dua periode menjabat itu.
 
"Pengertian dua periode berturut-turut itu apakah lima tahun lima tahun, atau ada sela dan jedanya. Itu masih berbagai pendapat, saya kira kita serahkan kepada MK," kata Tjahjo di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
 
Secara pribadi, Tjahjo menilai aturan itu berlaku jika jabatan itu diemban secara dua periode berturut. Namun, banyak pihak yang menyebut aturan berlaku jika jabatan diemban sebanyak dua kali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui mengikuti pandangan kedua. Tjahjo menilai masih banyak argumentasi dalam memahami masalah ini. "Sepuluh sarjana hukum bisa (punya) seratus pendapat, makanya kita serahkan ke MK. MK akan mengambil bijak pengertian itu bagaimana," kata Tjahjo.
 
Baca: Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu
 
Pasal 6 UUD 1945 tentang aturan dua periode jabatan itu dibuat agar kepemimpinan serupa orde baru tak terulang. Tapi, Tjahjo tak khawatir ada pihak yang menggugat hal itu ke MK.
 
Lagipula, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menggugat atas nama pribadi. Kalla hanya memberikan pandangan sebagai pihak terkait yang memiliki pengalaman dalam masalah ini.
 
"Saya kira serahkan ke MK. Wong, sama kok, yang (ambang batas presiden) 20 persen sudah diputuskan MK Januari, sekarang masih ada yang gugat lagi minta nol persen," pungkas Tjahjo.
 
Kuasa Hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Menurut dia, Kalla akan memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu mengatur soal masa jabatan presiden dan wapres.
 
Irman menjelaskan Kalla merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Namun, Irman menegaskan permohonan masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi.
 
Kalla merasa sebagai warga negara paling kredibel memberikan keterangan dalam perkara ini. Pasalnya, Kalla telah menjabat sebanyak dua kali sebagai wapres. Irman menegaskan Kalla memiliki pengalaman untuk menjelaskan perkara ini.
 
Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan