Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah mengkriminalisasi pihak manapun dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalse). Tudingan kriminalisasi dinilai sudah lumrah walaupun salah.
"Kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Tudingan kriminalisasi itu dicetuskan Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto. Dia menilai KPK tengah mengusik bisnis kliennya.
Ali mengatakan pihaknya sudah sering dituding mengkriminalisasi orang saat menetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Bahkan, tudingan kriminalisasi itu sudah ada saat Bambang masih menjadi komisioner KPK.
"Pada masa kepemimpinannya (Bambang), seperti perkara yang melibatkan Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan lainnya. Atau bahkan atas perkara di mana kemudian tersangkanya diputuskan bebas, seperti Syafruddin Tumenggung dalam perkara BLBI-BDNI," ujar Ali.
KPK menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi. Bambang dinilai melemparkan pernyataan yang keliru.
"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," kata Ali.
KPK juga menegaskan penetapan tersangka bukan berarti mengkriminalisasi sejumlah pihak. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan korupsi di Indonesia.
Ali mengamini Bambang menuding pihaknya mengkriminalisasi karena saat ini tengah menjadi pembela tersangka kasus korupsi. Menurut dia, perbedaan pendapat kuasa hukum dan penyidik hal wajar.
"Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," kata Ali.
Bambang diminta tidak sembarangan menuduh. Dia diminta jujur untuk membeberkan alasan membela Mardani.
"KPK berharap, meskipun dalam posisi ini bertindak sebagai pembela terduga pelaku korupsi, tetap jujur menyampaikan alasan mengapa membelanya. Sehingga, harus menanggalkan fatsun etika moral sebagai mantan Pimpinan KPK yang kemudian berhadapan dengan tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Ali.
KPK menegaskan tidak akan terpancing dengan tuduhan kriminalisasi dari Bambang. Lembaga Antikorupsi bakal menuntaskan kasus tersebut sampai ke akarnya.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Ali mengamini Bambang menuding pihaknya mengkriminalisasi karena saat ini tengah menjadi pembela tersangka kasus korupsi. Menurut dia, perbedaan pendapat kuasa hukum dan penyidik hal wajar.
"Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," kata Ali.
Bambang diminta tidak sembarangan menuduh. Dia diminta jujur untuk membeberkan alasan membela Mardani.
"KPK berharap, meskipun dalam posisi ini bertindak sebagai pembela terduga pelaku korupsi, tetap jujur menyampaikan alasan mengapa membelanya. Sehingga, harus menanggalkan fatsun etika moral sebagai mantan Pimpinan KPK yang kemudian berhadapan dengan tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Ali.
KPK menegaskan tidak akan terpancing dengan tuduhan kriminalisasi dari Bambang. Lembaga Antikorupsi bakal menuntaskan kasus tersebut sampai ke akarnya.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)