Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK: Tudingan Kriminalisasi di Kasus Mardani Lumrah Tapi Salah

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 10:50

Ali mengamini Bambang menuding pihaknya mengkriminalisasi karena saat ini tengah menjadi pembela tersangka kasus korupsi. Menurut dia, perbedaan pendapat kuasa hukum dan penyidik hal wajar.
 
"Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," kata Ali.
 
Bambang diminta tidak sembarangan menuduh. Dia diminta jujur untuk membeberkan alasan membela Mardani.

"KPK berharap, meskipun dalam posisi ini bertindak sebagai pembela terduga pelaku korupsi, tetap jujur menyampaikan alasan mengapa membelanya. Sehingga, harus menanggalkan fatsun etika moral sebagai mantan Pimpinan KPK yang kemudian berhadapan dengan tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Ali.
 
KPK menegaskan tidak akan terpancing dengan tuduhan kriminalisasi dari Bambang. Lembaga Antikorupsi bakal menuntaskan kasus tersebut sampai ke akarnya.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan