Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK: Tudingan Kriminalisasi di Kasus Mardani Lumrah Tapi Salah

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah mengkriminalisasi pihak manapun dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalse). Tudingan kriminalisasi dinilai sudah lumrah walaupun salah.
 
"Kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
 
Tudingan kriminalisasi itu dicetuskan Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto. Dia menilai KPK tengah mengusik bisnis kliennya.

Ali mengatakan pihaknya sudah sering dituding mengkriminalisasi orang saat menetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Bahkan, tudingan kriminalisasi itu sudah ada saat Bambang masih menjadi komisioner KPK.
 
"Pada masa kepemimpinannya (Bambang), seperti perkara yang melibatkan Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan lainnya. Atau bahkan atas perkara di mana kemudian tersangkanya diputuskan bebas, seperti Syafruddin Tumenggung dalam perkara BLBI-BDNI," ujar Ali.
 

Baca: KPK Menilai BW Sudah Bertolak Belakang dengan Amanah Pemberantasan Korupsi


KPK menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi. Bambang dinilai melemparkan pernyataan yang keliru.
 
"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," kata Ali.
 
KPK juga menegaskan penetapan tersangka bukan berarti mengkriminalisasi sejumlah pihak. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan korupsi di Indonesia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan