Jakarta: Vice President PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, disebut memberikan hadiah sepeda senilai Rp80 juta kepada eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti. Hadiah tersebut masuk rangkaian peristiwa suap kepada Haryadi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Awalnya, Oon dijadwalkan akan presentasi kepada Haryadi terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti pada Februari 2019. Haryadi berkomunikasi dengan Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, terkait rencana presentasi tersebut.
"Dandan menghubungi Haryadi Suyuti melalui WhatsApp terkait waktu kapan dapat dilakukannya presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta," tulis salinan dakwaan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun, Haryadi meminta menunda presentasi tersebut karena akan medical check up. Ia juga menyampaikan bahwa pada 9 Februari 2019 akan berulang tahun.
"Menyampaikan kepada Dandan melalui pesan WhatsApp dengan kalimat, 'Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Pebruari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke 55 thn'," tulis surat dakwaan.
Dandan meneruskan pesan itu kepada Oon dan disepakati akan membelikan sebuah sepeda. Lalu, Dandan diminta mencari sepeda merek Specialized seharga Rp80 juta.
Oon juga berkomunikasi dengan Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk, Sharif Benyamin, terkait pemberian sepeda itu. Sharif menyetujuinya.
Oon, Dandan dan tim PT Java Orient Properti pun melakukan presentasi pada 13 Februari 2019. Haryadi yang hadir memberikan arahan kepada para kepala dinas dan peserta rapat agar membantu pengurusan IMB apartemen yang diajukan oleh PT Java Orient Properti.
Setelah presentasi itu, Oon mentransfer uang kepada Dandan untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue. Total harga sepeda tersebut Rp80.200.000.
"Setelah selesai dirakit, atas permintaan Dandan dan Haryadi, sepeda dikirimkan ke rumah Haryadi Sayuti di Jalan Merpati 05 Mrican Caturtunggal, Kecamatan Depok
Kabupaten Sleman," tulis surat dakwaan.
Oon didakwa menyuap eks Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti. Oon memberikan uang senilai USD20.450 dan Rp20 juta, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam Tahun 2010, dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Persidangan Oon digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 22 Agustus 2022. Oon tak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Oon, Dandan dan tim PT Java Orient Properti pun melakukan presentasi pada 13 Februari 2019. Haryadi yang hadir memberikan arahan kepada para kepala dinas dan peserta rapat agar membantu pengurusan IMB apartemen yang diajukan oleh PT Java Orient Properti.
Setelah presentasi itu, Oon
mentransfer uang kepada Dandan untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue. Total harga sepeda tersebut Rp80.200.000.
"Setelah selesai dirakit, atas permintaan Dandan dan Haryadi, sepeda dikirimkan ke rumah Haryadi Sayuti di Jalan Merpati 05 Mrican Caturtunggal, Kecamatan Depok
Kabupaten Sleman," tulis surat dakwaan.
Oon didakwa menyuap eks Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti. Oon memberikan uang senilai USD20.450 dan Rp20 juta, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam Tahun 2010, dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Persidangan Oon digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 22 Agustus 2022. Oon tak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)