Jakarta: Bareskrim Polri menangkap Ustaz Muhammad Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya ditangkap terkait dugaan kasus penodaan agama.
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.
Berikut update kasus penodaan agama Yahya Waloni:
1. Yahya ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya diduga telah menodakan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
"Itu kan prosesnya sejak April (2021), bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, konten video pernyataan Yahya Waloni yang dinilai menghina agama.
Baca: Yahya Waloni Jadi Trending Topic di Twitter
2. Yahya terancam hukuman 6 tahun penjara
Polisi menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah di akun YouTube Tridatu, yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu. Yahya terancam hukuman enam tahun penjara.
3. Alasan penangkapan Yahya lama
Yahya baru ditangkap setelah empat bulan dilaporkan pada Selasa, 27 April 2021. Masyarakat membanding-bandingkan proses hukum Yahya dan youtuber Muhammad Kasman alias M Kece.
Yahya ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021, sedangkan M Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 setelah dilaporan tiga hari sebelumnya. Polisi disebut tak bisa asal menangkap pelaku tanpa ada bukti lengkap.
"Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua," ucap Rusdi.
Rusdi menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti polisi. Meski sejumlah laporan memerlukan lebih banyak waktu dibanding laporan polisi lainnya.
"Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," ujar Rusdi.
Baca: Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh
4. IKAMI siap jadi kuasa hukum Yahya
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap menjadi kuasa hukum Yahya Waloni. Sebagai warga negara, Yahya patut mendapat pendampingan hukum.
"(IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan," kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Al Katiri mengaku menerima telepon dari beberapa tokoh agama usai Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. Sejumlah tokoh agama diklaim meminta IKAMI menangani perkara yang tengah menjerat Yahya.
"Dan kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," ungkap Al Katiri.
5. Polisi diminta tangkap pelaku penistaan agama lainnya
Banyak warganet yang mengomentari penangkapan Yahya Waloni. Ada yang meminta Polri menangkap pelaku peninstaan agama lainnya.
Tudingan Yahya Waloni sudah dibukukan jadi beliau sudah tahu konsekuensinya. Bahkan berapa kali nantang ingin dilaporkan. Abu Janda dan Ade Armando kapan ditangkap," tulis @ekowboy2 seperti dikutip dari Twitter, Jumat, 27 Agustus 2021.
"Mohammad Kece sudah ditangkap. Yahya Waloni juga sudah ditangkap. Supaya fair harusnya UAS ditangkap juga," tulis @_Lin_Apr1lia.
"Next target, (Abdul) Somad dan Felix Siauw? Waduh! Yahya Waloni Diciduk, Giliran UAS dan Felix Siauw yang publik desak untuk dipolisikan," tulis @NyaiiBubu.
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap Ustaz Muhammad Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya ditangkap terkait dugaan kasus
penodaan agama.
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.
Berikut update kasus penodaan agama Yahya Waloni:
1. Yahya ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya diduga telah menodakan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
"Itu kan prosesnya sejak April (2021), bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, konten video pernyataan Yahya Waloni yang dinilai menghina agama.
Baca: Yahya Waloni Jadi Trending Topic di Twitter
2. Yahya terancam hukuman 6 tahun penjara
Polisi menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah di akun YouTube Tridatu, yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu. Yahya terancam hukuman enam tahun penjara.
3. Alasan penangkapan Yahya lama
Yahya baru ditangkap setelah empat bulan dilaporkan pada Selasa, 27 April 2021. Masyarakat membanding-bandingkan proses hukum Yahya dan youtuber Muhammad Kasman alias M Kece.
Yahya ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021, sedangkan M Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 setelah dilaporan tiga hari sebelumnya. Polisi disebut tak bisa asal menangkap pelaku tanpa ada bukti lengkap.
"Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua," ucap Rusdi.
Rusdi menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti polisi. Meski sejumlah laporan memerlukan lebih banyak waktu dibanding laporan polisi lainnya.
"Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," ujar Rusdi.
Baca: Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh
4. IKAMI siap jadi kuasa hukum Yahya
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap menjadi kuasa hukum Yahya Waloni. Sebagai warga negara, Yahya patut mendapat pendampingan hukum.
"(IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan," kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Al Katiri mengaku menerima telepon dari beberapa tokoh agama usai Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. Sejumlah tokoh agama diklaim meminta IKAMI menangani perkara yang tengah menjerat Yahya.
"Dan kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," ungkap Al Katiri.
5. Polisi diminta tangkap pelaku penistaan agama lainnya
Banyak warganet yang mengomentari penangkapan Yahya Waloni. Ada yang meminta Polri menangkap pelaku peninstaan agama lainnya.
Tudingan Yahya Waloni sudah dibukukan jadi beliau sudah tahu konsekuensinya. Bahkan berapa kali nantang ingin dilaporkan. Abu Janda dan Ade Armando kapan ditangkap," tulis @ekowboy2 seperti dikutip dari Twitter, Jumat, 27 Agustus 2021.
"Mohammad Kece sudah ditangkap. Yahya Waloni juga sudah ditangkap. Supaya fair harusnya UAS ditangkap juga," tulis @_Lin_Apr1lia.
"Next target, (Abdul) Somad dan Felix Siauw? Waduh! Yahya Waloni Diciduk, Giliran UAS dan Felix Siauw yang publik desak untuk dipolisikan," tulis @NyaiiBubu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)