Jakarta: Polri menyebut penangkapan ustaz Muhammad Yahya Waloni (MYW) tak perlu diributkan. Yahya ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Pada kesempatan ini Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi meminta masyarakat memercayakan proses hukum Yahya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia memastikan penyidik akan menuntaskam kasus itu secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi menuturkan kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim, tertanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan atas tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penodaan terhadap agama tertentu.
"Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," ungkap Rusdi.
Rusdi belum membeberkan isi ceramah Yahya. Berdasarkan informasi, Yahya diduga menistakan Injil. Yahya dinilai menistakan agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Yahya Waloni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian, Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
(Baca: Yahya Waloni Ditangkap Karena Ujaran Kebencian)
Jakarta:
Polri menyebut penangkapan ustaz Muhammad Yahya Waloni (MYW) tak perlu diributkan. Yahya ditangkap terkait kasus dugaan
ujaran kebencian.
"Pada kesempatan ini Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi meminta masyarakat memercayakan proses hukum Yahya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia memastikan penyidik akan menuntaskam kasus itu secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi menuturkan kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim, tertanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan atas tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penodaan terhadap agama tertentu.
"Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," ungkap Rusdi.
Rusdi belum membeberkan isi ceramah Yahya. Berdasarkan informasi, Yahya diduga menistakan Injil. Yahya dinilai menistakan agama dalam ceramah yang menyebut
bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Yahya Waloni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian, Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
(Baca:
Yahya Waloni Ditangkap Karena Ujaran Kebencian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)