Yahya Waloni trending topic di Twitter.
Yahya Waloni trending topic di Twitter.

Yahya Waloni Jadi Trending Topic di Twitter

Cindy • 27 Agustus 2021 13:44
Jakarta: Nama Yahya Waloni masuk trending topic di media sosial Twitter. Yahya Waloni ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. 
 
Hingga pukul 13.30 WIB, nama Yahya Waloni sudah disebut sebanyak 16,1 ribu kali. Banyak warganet yang mengomentari penangkapan tersebut. Adapula yang meminta Polri menangkap pelaku peninstaan agama lainnya. 
 
"Tudingan Yahya Waloni sudah dibukukan jadi beliau sudah tahu konsekuensinya. Bahkan berapa kali nantang ingin dilaporkan. Abu Janda dan Ade Armando kapan ditangkap," tulis @ekowboy2 seperti dikutip dari Twitter, Jumat, 27 Agustus 2021.

"Mohammad Kece sudah ditangkap. Yahya Waloni juga sudah ditangkap. Supaya fair harusnya UAS ditangkap juga," tulis @_Lin_Apr1lia. 
 
"Okelah penista agama ditangkap baik Yahya Waloni atau Kece. Tapi kenapa buzzer tak tersentuh hukum? Why?," tulis @Umar_Hasibuan_. 
 
"Aku sih enggak bela Yahya Waloni, enggak bela Muhammad Kece, tapi supaya fair, seharusnya (Abdul) somad juga harus dimintakan pertanggung jawabannya atas hinaannya menyebut di salib ada jin kafir," tulis @triajaaa. 
 
"Next target, (Abdul) Somad dan Felix Siauw? Waduh! Yahya Waloni Diciduk, Giliran UAS dan Felix Siauw yang publik desak untuk dipolisikan," tulis @NyaiiBubu. 
 
Baca: Yahya Waloni Tersangka Kasus Penodaan Agama
 
Yahya ditangkap di kediamannya, Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021. Yahya masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
 
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.
 
Yahya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan