Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menetapkan ustaz Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya diduga telah menodakan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
"Itu kan prosesnya sejak April (2021), bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, konten video pernyataan Yahya Waloni yang dinilai menghina agama.
"Nanti juga jadi alat bukti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," ungkap Rusdi.
Yahya ditangkap di kediamannya, Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021. Yahya masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.
Yahya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.
(Baca: Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh)
Jakarta: Penyidik Bareskrim
Polri menetapkan ustaz Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya diduga telah
menodakan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
"Itu kan prosesnya sejak April (2021), bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, konten video pernyataan Yahya Waloni yang dinilai menghina agama.
"Nanti juga jadi alat bukti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," ungkap Rusdi.
Yahya ditangkap di kediamannya, Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021. Yahya masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.
Yahya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.
(Baca:
Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)