Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto

Rizal Ramli Diperiksa KPK terkait Kasus SKL BLBI

Damar Iradat • 02 Mei 2017 11:16
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal Ramli. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
 
"Iya, dia akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei 2017.
 
Baca: KPK Segera Putar Episode Baru Kasus BLBI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Rizal mengatakan kedatangannya ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
 
"Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli," kata Rizal.
 
Baca: Kemenkeu Tagih Rp31 Triliun dari 20 Obligor Kasus BLBI
 
Ia menduga, pada pemeriksaan kali ini untuk meminta keterangan dirinya soal proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. Rizal mengaku bakal buka-bukaan kepada awak media setelah dirinya selesai diperiksa. "Nanti saja, saya sampai pukul 16.00 WIB diperiksa. Nanti ada konferensi pers," kata Rizal.
 
Rizal Ramli Diperiksa KPK terkait Kasus SKL BLBI
Rizal Ramli di Gedung KPK--Metrotvnews.com/Damar Iradat

 
KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
 
Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun.
 
"Atas penerbitan SKL, diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
 
BDNI merupakan salah satu bank yang mendapat pinjaman likuiditas senilai Rp27,4 triliun dari dana BLBI. Surat lunas untuk BDNI diserahkan setelah menyerahkan aset yang diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
 
Atas perbuatannya itu mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
KPK telah menyelidiki penerbitan SKL untuk sejumlah penerima BLBI. BLBI digelontorkan untuk 48 bank yang likuiditasnya terganggu pasca krisis ekonomi 1998.
 
Bank Indonesia kemudian memberikan pinjaman yang nilainya mencapai Rp147,7 triliun. Namun berdasarkan audit BPK, ada penyimpangan sebesar Rp138,4 triliun dari BLBI.
 
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SKL ini dikeluarkan karena banyak obligator yang menunggak pinjaman terjerat hukum.
 
SKL dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah obligator bermasalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan