Gedung Kementerian Keuangan (Foto: dokumentasi Setkab)
Gedung Kementerian Keuangan (Foto: dokumentasi Setkab)

Kemenkeu Tagih Rp31 Triliun dari 20 Obligor Kasus BLBI

Desi Angriani • 28 April 2017 14:39
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu 20 obligor yang menerima dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Puluhan obligor tersebut harus membayar kerugian negara sebesar Rp31 triliun dari dari total dana talangan BLBI sebesar Rp144,5 triliun.
 
"Sisanya Rp31 triliun. Ada beberapa obligornya 20-an lebih," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sonny Loho, di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
 
Sonny menegaskan Kemenkeu akan terus menagih sisa utang dari kasus-kasus yang belum dilimpahkan ke penegak hukum. Aset dari para obligor tersebut kemudian akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN).


 
"Itu kalau yang sudah jelas dikasih ke ini, KPKLN, perusahaan piutang negara. Ditagih. Jadi dikejar terus," tutur dia.
 
Kendati sejumlah obligor telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), Kemenkeu tetap akan melakukan pendataan aset. Termasuk menagih sisa utang pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebesar Rp3,75 triliun. Penerbitan SKL itu bermasalah karena ternyata Sjamsul baru melunasi Rp1 triliun dari Rp4,75 triliun utang tersisa.
 
Baca: Tersangka Kasus SKL BLBI Dicekal
 
"Kalau masih ada perkara hukum diberesi dulu. Kan kadang-kadang ada yang berpendapat mereka tidak ada utang lagi, tapi menurut kita ada. Ini masih diusahakan terus," tegas dia.
 
Kemenkeu Tagih Rp31 Triliun dari 20 Obligor Kasus BLBI
Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com

 
Seperti diketahui, KPK kembali mengusut kasus dugaan megakorupsi BLBI. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama tiga tahun, KPK akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
Baca: BI Yakin Pengusutan Kasus BLBI tak Ganggu Stabilitas Keuangan
 
KPK pada Selasa 25 April 2017 mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temanggung sebagai tersangka kasus BLBI.
 
Peran Syafruddin berkaitan dengan penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim. Penyelewengan SKL oleh BDNI dan Syafruddin disebut merugikan negara sekitar Rp3,7 triliun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan